Jumat, 30 Oktober 2020

Tentang Boikot Produk perancis

Sikap Presiden perancis emmanuel macron yang mendukung kebebasan berekspresi terkait kontroversi kartun Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam di negaranya dengan pernyataannya tidak akan menarik karikatur yang menghina Nabi Muhammad yang dimuat charlie hebdo dan juga menyatakan 'Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia' menimbulkan kemarahan umat Islam di seluruh dunia.

Sebagian negara-negara di Arab memutuskan untuk melakukan boikot terhadap produk Perancis. Tidak sedikit juga perusahaan dan individu yang juga memutuskan untuk memboikot produk Perancis. Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia secara negara tidak melakukan boikot level G-to-G (Government to Government), Pemerintah dalam hal ini ‘hanya’ melakukan kecaman terhadap pernyataan presiden perancis.

Beberapa perusahaan juga ada yang melakukan boikot level bisnis atau B-to-G (Business to Government). Terutama beberapa perusahaan di Timur Tengah seperti perusahaan Consumer Goods Wajbah Dairy dan Al Al Merra di Qatar yang menarik produk perancis dari rak-rak mereka.

Bagi saya, ketika Baginda Rosulullah Shalallahu Alaihi Wassalam,  manusia yang saya cintai bahkan lebih dari orang tua dan diri sendiri dihina dan dilecehkan maka saya perlu mengambil sikap. Sikap realistis yang bisa saya lakukan sebagai individu tentunya.

Saya tidak ingin perancis diuntungkan secara ekonomi dari umat islam setelah tindakan mereka menghina Baginda Rasul. Loh berarti saya menentang Ulil Amri dong? Tentu tidak. Sebagai warga negara saya tidak mencampuri juga tidak menentang Ulil Amri. Saya tidak menyerukan perang... Juga tidak menyatakan jihad angkat senjata... Sama sekali tidak.

Tapi sebagai individu saya bebas mengambil keputusan untuk tidak membeli produk perancis semampu saya. Seperti yang pernah saya lakukan terhadap produk kopi dari negeri paman sam karena mendukung perilaku kaum sodom. Saya berusaha untuk tidak membeli produk tersebut semampu saya sejak tahun 2016.

Bagaimana jika Anda memutuskan untuk tidak melakukan boikot? Silahkan saja itu hak Anda dan insyaAllah tidak mengapa. Karena seperti kaidah muamalah, hukum asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai ada dalil yang melarangnya. Selama Pemegang Keputusan atau Ulama tidak mengeluarkan fatwa melarang atau mengharamkan dengan dalil yang tegas, maka membeli produk perancis adalah halal. Produk tersebut bisa jadi haram jika yang diperjual belikan adalah barang haram dan tata cara muamalahnya juga haram.

Tapi sekali lagi, kalau saya memilih untuk tidak membeli produk perancis semampu saya dan memilih membeli produk lain ya boleh juga dong. Karena ini keputusan pribadi saya sebagai individu dan konsumen.

Oh iya berikut beberapa contoh dari produk perancis ya… Chanel (kecantikan dan fashion), . Danone (makanan minuman), Garnier (kecantikan), Lacoste (fashion), Louis Vuitton (fashion), Loreal (kecantikan), Lancome (kecantikan), Peugeot (otomotif), TOTAL (migas), Yves Saint Laurent (kecantikan dan fashion), beberapa brand yang ada digambar tulisan ini, dan masih banyak lain.


Tidak ada komentar: