Rabu, 27 April 2022

Puasa 6 Hari Yang Bernilai Seperti Setahun

Puasa Syawal mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Yakni seperti berpuasa satu tahun sempurna, karena satu kebaikan itu dilipatgandakan sepuluh kali lipat. Maka sebulan Ramadan itu menjadi sepuluh bulan, dan enam hari Syawal menjadi dua bulan. 

Maka disunnahkan berpuasa Syawal, amalan yang sedikit dan keutamaannya besar. 

 

Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ?

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal.

 

Pahala Combo Puasa Syawal

Dalam  mengerjakan puasa Syawal ternyata kita bisa mendapatkan pahala combo. Kita bisa dapat dua pahala puasa sekaligus jika kita mengerjakan puasa Syawal bertepatan dengan Senin – Kamis, yaitu mendapatkan pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin – Kamis.


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:


 إِذَا اتَّفَقَ أَنْ يَكُوْنَ صِيَامُ هَذِهِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ فِي يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ فَإِنَّهُ يَحْصُلُ عَلَى أَجْرِ الاِثْنَيْنِ بِنِيَّةِ أَجْرِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ ، وَبِنِيَّةِ أَجْرِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى)” انتهى.


“Jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.”

 

Catatan Mengenai Puasa Syawal berdasarkan fatwa dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2:154

1. Barang siapa yang masih punya utang puasa Ramadan, maka dia tidak boleh memulai puasa enam hari Syawal, sebelum membayar utang puasa Ramadan. Karena dia tidak bisa disebut telah berpuasa Ramadan, akan tetapi berpuasa sebagian Ramadan saja.

2. Tidak boleh mendahulukan puasa enam hari Syawal dari puasa kafarah atau nadzar. Karena puasa Syawal itu hukumnya sunnah, dan puasa kafarah dan nadzar itu wajib. Dan yang wajib harus didahulukan daripada yang sunnah. Dan puasa kafaarah itu wajib segera dilaksanakan. 

3. Mengqadha puasa wajib itu melepaskan tanggung jawab, dan itu yang akan dihisab seorang hamba nantinya. Dalam Hadis Qudsi:


وما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما افترضته عليه

"Dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu, yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan kepadanya."

4. Tidak sah menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qadha Ramadan dengan satu niat.

5. Tidak disyariatkan mengqadha puasa Syawal setelah berlalunya bulan Syawal. Karena puasa Syawal itu ibadah sunnah yang sudah berlalu kesempatannya. Sama saja apakah meninggalkannya karena uzur atau tanpa uzur. 

Tidak ada komentar: