Kamis, 25 Oktober 2007

Usia Hakim Agung Diperpanjang?? Jangan Bercanda Kamu...

Saya sempat tersenyum miris ketika membaca berita ini di kompas. Ikahi tetap menginginkan usia hakim agung menjadi 70 tahun, meskipun keinginan ini tidak dikabulkan oleh DPR. Lihatlah argumen yang diajukan oleh ketua Ikahi yang saya kutip dibawah ini:

"Usia pensiun hakim tinggi kan 65 tahun, sama dengan hakim agung. Jika pensiun hakim agung diperpanjang, mereka mempunyai waktu paling tidak enam tahun di MA. Kata orang makin panjang karier hakim, ia semakin bijak dan profesional,"

Ah saya tidak percaya dengan ucapan tersebut, sudah banyak bukti kalau Hakim Agung kita belum bijak dalam mengambil keputusan dan belum layak untuk diberi perpanjangan usia pensiun.

Hmm... makin panjang karier hakim, akan membuat ia semakin bijak dan profesional?? Ah... bercanda kamu!!!

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat,sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Maka benarlah statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini .
Masalahnya, masyarakat Indonesia lebih memilih "nrimo" menghadapi kenyataan peradilan seperti ini. Sikap inilah yang membuat para oknum 'hakim bejat' Indonesia memanfaatkan kesempatan memperkosa hukum negara ini.
Sampai kapan kondisi seperti ini akan berlangsung??

David Pangemanan
HP. (0274)9345675