Arti Secara Bahasa
Zakat secara bahasa berarti an
namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan
sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Fithri sendiri berasal dari kata
ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri
karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.
Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang
berarti fitrah/ naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan
sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh”. Istilah ini digunakan oleh para
pakar fikih. Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang
diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari
bulan Ramadhan.
Hikmah Disyari’atkan Zakat
Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ
وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari
bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin.
Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan
barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai
sedekah di antara berbagai sedekah.” [HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no.
1827]
Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fithri adalah shodaqoh yang
wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi)
dari bulan Ramadhan. Bukti dalil dari wajibnya zakat fithri adalah hadits Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ
– صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ
مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum
bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak
kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum
orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” [HR. Bukhari no. 1503 dan
Muslim no. 984.]
Siapa Yang Wajib Zakat Fitrah?
Setiap muslim/Muslimah (lintas
usia/termasuk bayi yang lahir di malam Idul Fitri) yang memiliki biaya
kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Orang seperti ini yang
disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا
يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ
وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ
وَيَوْمٍ
“Barangsiapa meminta-minta,
padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah
mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran
mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam. [HR. Abu Daud no.
1435 dan Ahmad 4/180
Kadar Zakatnya Berapa?
Beras atau makanan pokok seberat
3,5 liter atau 2,5 kg beras (per orang) atau dalam bentuk uang senilai harga
beras yang biasa dikonsumsi.. Misal: jika biasa mengkonsumsi beras dengan harga
perliternya Rp 12 ribu, maka kewajiban zakat perorangnya adalah Rp 42 ribu.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu
‘anhu, ia mengatakan,
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Dahulu di zaman Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1
sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” [HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim
no. 985]
Kapan Dibayarkan?
Sejak Ramadhan dan paling lambat
sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan
Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma, ia berkata:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ
فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ
الصَّدَقَاتِ.
“Barangsiapa yang menunaikan
zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang
menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara
berbagai sedekah.” [HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827]
Caranya Seperti Apa?
Saat Ramadhan atau sebelum Sholat
Idul Fitri diserahkan. Seperti melalui lembaga zakat atau melalui taklim Masjid
dilingkungan tempat tinggal atau diserahkan langsung kepada dhuafa saat pagi
Idul Fitri.
Untuk Siapa?
Untuk Dhuafa (Fakir Miskin)
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Zakat fithri sebagai makanan
untuk orang miskin.” [Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287]
Contoh Simulasi
Jika satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan tiga anak (termasuk bayi berusia 2 hari), maka Zakat Fitrahnya menggunakan asumsi harga beras diatas adalah 5 x Rp 42 ribu = Rp 210 ribu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar