Rabu, 27 April 2022

Tentang Zakat Fitrah

Arti Secara Bahasa

Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.

Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut. Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh”. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih. Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.

 

Hikmah Disyari’atkan Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” [HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827]

 

Hukum Zakat Fitrah

Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bukti dalil dari wajibnya zakat fithri adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” [HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.]

 

Siapa Yang Wajib Zakat Fitrah?

Setiap muslim/Muslimah (lintas usia/termasuk bayi yang lahir di malam Idul Fitri) yang memiliki biaya kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ

“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam. [HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180

 

Kadar Zakatnya Berapa?

Beras atau makanan pokok seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras (per orang) atau dalam bentuk uang senilai harga beras yang biasa dikonsumsi.. Misal: jika biasa mengkonsumsi beras dengan harga perliternya Rp 12 ribu, maka kewajiban zakat perorangnya adalah Rp 42 ribu.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” [HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985]

 

Kapan Dibayarkan?

Sejak Ramadhan dan paling lambat sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan

Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” [HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827]

 

Caranya Seperti Apa?

Saat Ramadhan atau sebelum Sholat Idul Fitri diserahkan. Seperti melalui lembaga zakat atau melalui taklim Masjid dilingkungan tempat tinggal atau diserahkan langsung kepada dhuafa saat pagi Idul Fitri.

 

Untuk Siapa?

Untuk Dhuafa (Fakir Miskin)

وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.” [Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287]

 

Contoh Simulasi

Jika satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan tiga anak (termasuk bayi berusia 2 hari), maka Zakat Fitrahnya menggunakan asumsi harga beras diatas adalah 5 x Rp 42 ribu = Rp 210 ribu

Tidak ada komentar: