مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ
أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan
kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun
penuh.” (HR. Muslim)
Yakni seperti berpuasa satu tahun
sempurna, karena satu kebaikan itu dilipatgandakan sepuluh kali lipat. Maka
sebulan Ramadan itu menjadi sepuluh bulan, dan enam hari Syawal menjadi dua
bulan.
Maka disunnahkan berpuasa Syawal,
amalan yang sedikit dan keutamaannya besar.
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan
dan Dilakukan di Awal Ramadhan ?
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56
mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama)
melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul
Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka
seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan
puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga
hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak,
karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal
hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan
mendapatkan ganjaran puasa syawal.
Pahala Combo Puasa Syawal
Dalam mengerjakan puasa Syawal ternyata kita bisa
mendapatkan pahala combo. Kita bisa dapat dua pahala puasa sekaligus jika kita
mengerjakan puasa Syawal bertepatan dengan Senin – Kamis, yaitu mendapatkan
pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin – Kamis.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:
إِذَا اتَّفَقَ أَنْ يَكُوْنَ صِيَامُ هَذِهِ
الأَيَّامِ السِّتَّةِ فِي يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ فَإِنَّهُ
يَحْصُلُ عَلَى أَجْرِ الاِثْنَيْنِ بِنِيَّةِ أَجْرِ الأَيَّامِ السِّتَّةِ ،
وَبِنِيَّةِ أَجْرِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ أَوِ الخَمِيْسِ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا
لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى)” انتهى.
“Jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.”
Catatan Mengenai Puasa Syawal
berdasarkan fatwa dari
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2:154
1. Barang siapa yang masih punya utang puasa Ramadan, maka dia tidak boleh memulai puasa enam hari Syawal, sebelum membayar utang puasa Ramadan. Karena dia tidak bisa disebut telah berpuasa Ramadan, akan tetapi berpuasa sebagian Ramadan saja.
2. Tidak boleh mendahulukan puasa enam hari Syawal dari puasa kafarah atau nadzar. Karena puasa Syawal itu hukumnya sunnah, dan puasa kafarah dan nadzar itu wajib. Dan yang wajib harus didahulukan daripada yang sunnah. Dan puasa kafaarah itu wajib segera dilaksanakan.
3. Mengqadha puasa wajib itu melepaskan tanggung jawab, dan itu yang akan dihisab seorang hamba nantinya. Dalam Hadis Qudsi:
وما تقرب إلي عبدي بشيء أحب إلي مما
افترضته عليه
"Dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu, yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan kepadanya."
4. Tidak sah menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qadha Ramadan dengan satu niat.
5. Tidak disyariatkan mengqadha puasa Syawal setelah berlalunya bulan Syawal. Karena puasa Syawal itu ibadah sunnah yang sudah berlalu kesempatannya. Sama saja apakah meninggalkannya karena uzur atau tanpa uzur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar