Sikap Presiden perancis emmanuel macron
yang mendukung kebebasan berekspresi terkait kontroversi kartun Nabi Muhammad Shalallahu
Alaihi Wassalam di negaranya dengan pernyataannya tidak akan menarik karikatur yang
menghina Nabi Muhammad yang dimuat charlie hebdo dan juga menyatakan 'Islam
adalah agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia' menimbulkan
kemarahan umat Islam di seluruh dunia.
Sebagian negara-negara di Arab
memutuskan untuk melakukan boikot terhadap produk Perancis. Tidak sedikit juga
perusahaan dan individu yang juga memutuskan untuk memboikot produk Perancis.
Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia secara negara tidak melakukan boikot
level G-to-G (Government to Government), Pemerintah dalam hal ini ‘hanya’
melakukan kecaman terhadap pernyataan presiden perancis.
Beberapa perusahaan juga ada yang melakukan boikot level bisnis atau B-to-G (Business to Government). Terutama beberapa perusahaan di Timur Tengah seperti perusahaan Consumer Goods Wajbah Dairy dan Al Al Merra di Qatar yang menarik produk perancis dari rak-rak mereka.
Bagi saya, ketika Baginda Rosulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, manusia yang saya cintai bahkan lebih dari orang tua dan diri sendiri dihina dan dilecehkan maka saya perlu mengambil sikap. Sikap realistis yang bisa saya lakukan sebagai individu tentunya.
Saya tidak ingin perancis diuntungkan secara ekonomi dari umat islam setelah tindakan mereka
menghina Baginda Rasul. Loh berarti saya menentang Ulil Amri dong? Tentu tidak.
Sebagai warga negara saya tidak mencampuri juga tidak menentang Ulil Amri. Saya
tidak menyerukan perang... Juga tidak menyatakan jihad angkat senjata... Sama sekali tidak.
Tapi sebagai individu saya bebas
mengambil keputusan untuk tidak membeli produk perancis semampu saya. Seperti yang pernah saya lakukan terhadap
produk kopi dari negeri paman sam karena mendukung perilaku kaum sodom. Saya
berusaha untuk tidak membeli produk tersebut semampu saya sejak tahun 2016.
Bagaimana jika Anda memutuskan
untuk tidak melakukan boikot? Silahkan saja itu hak Anda dan insyaAllah tidak
mengapa. Karena seperti kaidah muamalah, hukum asal segala sesuatu itu
dibolehkan sampai ada dalil yang melarangnya. Selama Pemegang Keputusan atau
Ulama tidak mengeluarkan fatwa melarang atau mengharamkan dengan dalil yang
tegas, maka membeli produk perancis adalah halal. Produk tersebut bisa jadi
haram jika yang diperjual belikan adalah barang haram dan tata cara muamalahnya
juga haram.
Tapi sekali lagi, kalau saya
memilih untuk tidak membeli produk perancis semampu saya dan memilih membeli
produk lain ya boleh juga dong. Karena ini keputusan pribadi saya sebagai
individu dan konsumen.
Oh iya berikut beberapa contoh
dari produk perancis ya… Chanel (kecantikan dan fashion), . Danone (makanan
minuman), Garnier (kecantikan), Lacoste (fashion), Louis Vuitton (fashion),
Loreal (kecantikan), Lancome (kecantikan), Peugeot (otomotif), TOTAL (migas),
Yves Saint Laurent (kecantikan dan fashion), beberapa brand yang ada digambar
tulisan ini, dan masih banyak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar